kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Ini syarat eksportir boleh ekspor konsentrat


Kamis, 06 Februari 2014 / 17:47 WIB
Ini syarat eksportir boleh ekspor konsentrat
ILUSTRASI. Ini 15 Politeknik Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022, Ada Pilihan Anda?


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Pemerintah akan memperketat persyaratan bagi perusahaan tambang dalam kegiatan ekspor mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat. Pengusaha wajib menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total belanja modal biaya pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter).

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, kewajiban baru tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. "Minggu ini, juga akan terbit aturannya," kata dia, Kamis (6/2).

Seperti diketahui, terdapat enam komoditas yaitu tembaga, seng, timbal, mangan, pasir besi, dan bijih besi yang konsentratnya masih boleh diekspor hingga 2017 mendatang. Nah, untuk melakukan kegiatan ekspor dari Kementerian Perdagangan, perusahaan tambang harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian ESDM.

Semula, dalam Permen ESDM Nomor 1/2014 disebutkan persyaratan untuk memperoleh rekomendasi yaitu memiliki bukti cadangan yang cukup, menunjukkan keseriusan pembangunan smelter dengan menyerahkan rencana pembangunan, serta memenuhi kenerja pengelolaan lingkungan. Namun, menurut Sukhyar, persyaratan berupa selain kelengkapan dokumen ini masih belum cukup untuk menjamin keseriusan pengusaha dalam membangun smelter di dalam negeri.

Dia mengatakan, penyimpanan dana sebesar 5% dari total capital expenditure (capex) tentunya akan memacu pengusaha untuk segera merampungkan pembangunan pabriknya. "Simpannya tentu di bank nasional, tapi kan kalau sudah selesai pembangunannya ya bisa diambil kembali jaminan kesungguhannya," kata Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×