kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.403   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.176   34,72   0,49%
  • KOMPAS100 1.044   4,04   0,39%
  • LQ45 814   2,49   0,31%
  • ISSI 225   0,10   0,04%
  • IDX30 426   1,62   0,38%
  • IDXHIDIV20 511   0,54   0,11%
  • IDX80 117   0,05   0,04%
  • IDXV30 121   -0,58   -0,48%
  • IDXQ30 140   0,42   0,30%

Hatta Rajasa geram dengan Freeport dan Newmont


Kamis, 06 Februari 2014 / 17:00 WIB
Hatta Rajasa geram dengan Freeport dan Newmont
ILUSTRASI. Penyebab Tanaman Layu.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa geram dengan pelaku usaha pertambangan yang tidak mengerti tujuan dari pengenaan bea keluar (BK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang dikeluarkan baru-baru ini.

"Kita bukan mau cari uang dari BK. Kita memaksa smelter (pabrik pemurnian bijih mineral) dibangun," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Pengenaan BK juga berlaku bagi dua raksasa tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Ia menambahkan, mereka tidak akan dapat mengantongi surat persetujuan ekspor sepanjang tidak berkomitmen membangun smelter.

"Sangat jelas bahwa kita akan melaksanakan UU. Freeport dan Newmont harus bangun smelter. Harus," terang Hatta.

"Kalau tidak dibelakukan, tiga tahunke depan akan sulit nanti, karena itu sudah jadi perintah Undang-undang. Sepanjang belum membangun smelter, mereka nggak dapat ijin ekspor, kecuali kena BK tadi," kata dia lagi.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha tambang menilai penetapan bea keluar (BK) mineral tambang progresif sebesar mulai 20 atau 25 persen hingga 60 persen pada 2016 sangat memberatkan dan merugikan pelaku usaha.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Didie W. Soewondho menuturkan, besaran BK tersebut melebihi profit margin perusahaan dengan sejumlah beban formal dan nonformal.

"Sangat disayangkan menurut hemat kami, penetapan besaran BK tersebut tidak memperhatikan struktur biaya dalam proses pengolahan. Sehingga, mengakibatkan operasi tambang berhenti total," terang Didie dalam keterangan resminya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×