kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat bagi pengusaha kawasan industri hasil tembakau


Senin, 30 Maret 2020 / 15:16 WIB
Ini syarat bagi pengusaha kawasan industri hasil tembakau
ILUSTRASI. Ilustrasi rokok. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrtu Hasil Tembakau (KIHT). Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrtu Hasil Tembakau (KIHT). REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrti Hasil Tembakau (KIHT). Nantinya, pengusaha KIHT akan mendapatkan kemudahan perizinan berusaha, dukungan kegiatan usaha, bahkan penundaan pembayaran cukai.

Nah untuk terdaftar menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi. 

Baca Juga: Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya

Pertama, pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha kawasan harus mendapatkan izin dari kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama.

Dalam hal ini pengusaha KIHT mengajukan permohonan mendapatkan izin, surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan.

Kemudian, pengusaha akan menjadi pengusaha kawasan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya. Punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya, memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan, bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan. 

Baca Juga: Salurkan bantuan uang dan barang, ini rekening khusus BNPB

Serta, tempat atau kawasan, yang mempunyai batas-batas jelas berikut peta lokasi dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan industri hasil tembakau.

Adapun, Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. 

Salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Baca Juga: Ini cara memperoleh bebas biaya impor barang penanggulangan virus corona (Covid-19)

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal. 

Hal ini selaras dengan target otoritas yang berusaha menekan penyebaran rokok ilegal tahun ini menjadi 1%, turun dari pencapaian tahun 2019 di level 3,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×