kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya


Senin, 30 Maret 2020 / 15:00 WIB
Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya
ILUSTRASI. Pekerja perempuan memasang pita cukai di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020). Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai telah mengeluarkan aturan soal Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langka ini diyakini dapat mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menegah pada sektor hasil tembakau.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. 

Baca Juga: APTI: Industri tembakau tetap dibutuhkan negara untuk penanggulangan corona

Salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Sebelumya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal. 

Hal ini selaras dengan target otoritas yang berusaha menekan penyebaran rokok ilegal tahun ini menjadi 1%, turun dari pencapaian tahun 2019 di level 3,3%.

KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau

Baca Juga: Salurkan bantuan uang dan barang, ini rekening khusus BNPB

Adapun dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 21/PMK.04/2020 menyebutkan ada tiga keuntungan KIHT. Pertama, diberikan kemudahan perizinan berusaha berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, dan tempat usaha.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×