kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Ini syarat bagi pengusaha kawasan industri hasil tembakau


Senin, 30 Maret 2020 / 15:16 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi rokok. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrtu Hasil Tembakau (KIHT). Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrtu Hasil Tembakau (KIHT). REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. 

Salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Baca Juga: Ini cara memperoleh bebas biaya impor barang penanggulangan virus corona (Covid-19)

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal. 

Hal ini selaras dengan target otoritas yang berusaha menekan penyebaran rokok ilegal tahun ini menjadi 1%, turun dari pencapaian tahun 2019 di level 3,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×