kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Ini syarat bagi pengusaha kawasan industri hasil tembakau


Senin, 30 Maret 2020 / 15:16 WIB
Ini syarat bagi pengusaha kawasan industri hasil tembakau
ILUSTRASI. Ilustrasi rokok. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrtu Hasil Tembakau (KIHT). Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrtu Hasil Tembakau (KIHT). REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. 

Salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Baca Juga: Ini cara memperoleh bebas biaya impor barang penanggulangan virus corona (Covid-19)

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal. 

Hal ini selaras dengan target otoritas yang berusaha menekan penyebaran rokok ilegal tahun ini menjadi 1%, turun dari pencapaian tahun 2019 di level 3,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×