kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini syarat agar bisa dapat uang Rp 600.000 dari Presiden Jokowi


Rabu, 29 April 2020 / 14:11 WIB
Ini syarat agar bisa dapat uang Rp 600.000 dari Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan. Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona (Covid-19). 

Penyaluran BLT ini diberikan selama 3 bulan dari April hingga Juni. Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek. Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama. 

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di lama resminya seperti dikutip Rabu (29/4/2020). 

Baca Juga: Regulasi yang berbeda hambat penyaluran dana desa

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT. 

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya. Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa. 

Baca Juga: Airlangga janjikan stimulus untuk para petani di tengah wabah corona

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III. 

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tengah melakukan evaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun. 

"Pemerintah bekerjasama dengan Pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran dan akuntabilitas serta transparansi bantuan," jelas Sri Mulyani. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan Menjadi Mitra Kartu Prakerja, Ini Syaratnya

Selain itu, dalam rapat evaluasi tersebut juga dibahas penerapan kebijakan pelarangan mudik. Sri Mulyani berharap agar masyarakat ikut mengawasi dan terus memberikan masukan untuk perbaikan karena pandemik Covid-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia.   

"Dengan terus menjaga kebersamaan, persatuan dan kegotongroyongan, Insyallah kita mampu menghadapi dan mengatasi pandemik Covid-19," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut, pemerintah sudah menyalurkan BLT ke 8.157 desa sebesar Rp 70 miliar. 

Baca Juga: Warga yang tak punya KTP tetap berhak mendapat BLT

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat wabah virus corona yang berimbas terhadap perekonomian. "Dari 8.157 (desa) kalau rata-rata berarti sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah Rp 70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya," kata Abdul Halim.  

Namun, dia mengatakan, ada dua cara bantuan diserahkan dalam bentuk nontunai dan tunai disesuaikan dengan kondisi desa tersebut. "Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena situasi desa. Yang nontunai tidak ada pertemuan, yang tunai door to door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia. 

Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT dana desa ini segera dipercepat. Terlebih dalam suasana Ramadan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli. 

Baca Juga: Jutaan Rakyat Jadi Miskin Karena Corona, Pemerintah Diminta Fokus Salurkan BLT

"Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," ucap dia. 

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020. Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000. Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut. 

Baca Juga: Ini sederet bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk meredam efek wabah corona

Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap. Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga. Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kadeslah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini. 

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×