kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini syarat agar bisa dapat uang Rp 600.000 dari Presiden Jokowi


Rabu, 29 April 2020 / 14:11 WIB
Ini syarat agar bisa dapat uang Rp 600.000 dari Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Namun, dia mengatakan, ada dua cara bantuan diserahkan dalam bentuk nontunai dan tunai disesuaikan dengan kondisi desa tersebut. "Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena situasi desa. Yang nontunai tidak ada pertemuan, yang tunai door to door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia. 

Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT dana desa ini segera dipercepat. Terlebih dalam suasana Ramadan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli. 

Baca Juga: Jutaan Rakyat Jadi Miskin Karena Corona, Pemerintah Diminta Fokus Salurkan BLT

"Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," ucap dia. 

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020. Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000. Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut. 

Baca Juga: Ini sederet bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk meredam efek wabah corona

Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap. Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga. Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kadeslah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini. 

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×