kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulasi yang berbeda hambat penyaluran dana desa


Selasa, 28 April 2020 / 15:28 WIB
Regulasi yang berbeda hambat penyaluran dana desa
ILUSTRASI. Dua orang anak melintas di jembatan darurat sungai Ciminyak di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (4/1). Jembatan yang menghubungkan Desa Rancapanggung dan Desa Cikadu ini mengalami kerusakan parah akibat banjir bandang dan tak kunjung di


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mencatat, sampai dengan Jumat (24/4) pemerintah sudah menyalurkan dana desa senilai Rp 18 triliun. Jumlah ini setara dengan 25% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 senilai Rp 72 triliun.

"Per tanggal 24 April 2020, dana desa yang sudah disalurkan ada sekitar Rp 18 triliun. Dana desa ini disalurkan ke 46.719 desa, atau sekitar 62% dari total desa penerima," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).

Baca Juga: Hingga 24 April, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 18 triliun

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp 960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp 933,9 juta.

Namun, jumlah ini belum sesuai dengan porsi penyaluran yang ditetapkan sebelumnya. Untuk penyaluran dana desa tahap I, II, dan III, pemerintah menetapkan porsi penyaluran masing-masing sebesar 40%, 40%, dan 20%.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, penyaluran dana desa yang belum maksimal ini dilatarbelakangi oleh masalah birokrasi.

Baca Juga: Warga yang tak punya KTP tetap berhak mendapat BLT

Menurutnya, pemerintah masih belum melakukan perubahan signifikan dalam hal pencairan dan penyerapan anggaran.

"Selain itu, adanya kebingungan dari pemerintah desa (Pemdes) terkait alokasi anggaran. Menurut Peraturan Menteri Desa (Mendes), dana desa hanya boleh digunakan untuk program padat karya, tetapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperbolehkan untuk beli bahan makanan atau sembako," ujar Robert.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×