kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Ini skema subsidi bunga bagi pelaku UMKM yang terdampak wabah virus corona


Rabu, 29 April 2020 / 15:23 WIB
Ini skema subsidi bunga bagi pelaku UMKM yang terdampak wabah virus corona
ILUSTRASI. Perajin mendemonstrasikan cara menenun kain saat pameran Usaha Mikro Kecil Mengengah di Jakarta, Rabu (8/5). Pemerintah menargetkan 50% usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah terdigitalisasi pada 2024. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, dari


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menyiapkan subsidi bunga bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).Hal itu sebagai salah satu stimulus bagi UMKM dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).

Sektor restoran dan pariwisata mengalami tekanan terparah dengan penurunan year on year (YoY) 70%, sedangkan sektor lain turun 22%.

Baca Juga: UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar bebas pajak 6 bulan

"Atas arahan bapak presiden maka pemerintah melakukan subsidi bunga kredit," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (29/4).

Susbsidi bunga tersebut akan dilakukan selama 6 bulan.Terdapat tiga jenis subsidi bunga yang akan dilakukan berdasarkan besaran pinjaman.

Untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau setara KUR sebesar Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Nantinya akan mendapat subsidi 6% pada 3 bulan pertama dan subsidi 3% pada 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: Siapkan relaksasi kredit UMKM, pemerintah kerahkan LPDB dan kementerian

"Sedangkan untuk pinjaman Rp 500 juta ke atas sampai Rp 10 miliar itu bertahap, tiga bulan pertama 3% dan tiga bulan kedua 2%," terang Airlangga.

Sementara subsidi bunga juga dilakukan bagi usaha mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta atau nasabah PNM Mekaar, kredit Ultra Mikro (UMi), dan pegadaian. Nantinya usaha mikro akan mendapat subsidi bunga 6% selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×