kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini rumah tahanan bagi kelima tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya


Selasa, 14 Januari 2020 / 19:07 WIB
Ini rumah tahanan bagi kelima tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya y


Reporter: Ahmad Ghifari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelima orang itu pun sudah dijebloskan dalam rumah tahanan dengan berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejagung tetapkan Benny Tjokro, Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat tersangka Jiwasraya

Berikut lima tersangka dan rumah tahanannya:
1. Benny Tjokro, Keluar dari Kejaksaan sekitar Pk 17.07 dan masuk dalam mobil warna putih, Ia akan ditahan di rumah tahanan KPK.
2. Hary Prasetyo Keluar dari kejaksaan sekitar Pk 17.24 memakai baju tahanan dan ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan
3. Heru Hidayat , keluar dari kejaksaan sekitar Pk 17.37 dan ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung
4. Hendrisman Rahim keluar pukul 18.34 ditahan di rumah tahanan PM Guntur
5. Syahmirwan – keluar dari kejaksaan sekitar Pk 18.34 ditahan di rumah tahanan Cipinang

Baca Juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung juga menahan Heru Hidayat

Kelimanya akan ditahan selama 20 hari selama menjalani pemeriksaan selama menjadi tersangka.

Sebelumnya Kuasa Hukum Benny Tjokro Muchtar Arifin mengaku merasa janggal penetapan tersangka pada kliennya.

"Saya merasa aneh atas kejadian ini, apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik, dan dilanjutkan di pengadilan,"kata Muchtar Arifin.

Baca Juga: BUMN apresiasi penahanan Benny Tjokro oleh Kejagung

"Saya sangat kecewa, harusnya Jiwasraya yang bertanggung jawab atas semua ini, kita hanya sebatas mengeluarkan MTN sebesar Rp 680 miliar tahun 2015, penanganan ini sungguh aneh," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×