kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Ini rumah tahanan bagi kelima tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya


Selasa, 14 Januari 2020 / 19:07 WIB
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya y


Reporter: Ahmad Ghifari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya Kuasa Hukum Benny Tjokro Muchtar Arifin mengaku merasa janggal penetapan tersangka pada kliennya.

"Saya merasa aneh atas kejadian ini, apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik, dan dilanjutkan di pengadilan,"kata Muchtar Arifin.

Baca Juga: BUMN apresiasi penahanan Benny Tjokro oleh Kejagung

"Saya sangat kecewa, harusnya Jiwasraya yang bertanggung jawab atas semua ini, kita hanya sebatas mengeluarkan MTN sebesar Rp 680 miliar tahun 2015, penanganan ini sungguh aneh," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×