kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.247   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.034   28,60   0,41%
  • KOMPAS100 1.026   5,09   0,50%
  • LQ45 783   3,83   0,49%
  • ISSI 230   0,64   0,28%
  • IDX30 404   2,23   0,56%
  • IDXHIDIV20 468   3,10   0,67%
  • IDX80 115   0,52   0,46%
  • IDXV30 117   0,62   0,54%
  • IDXQ30 130   0,76   0,59%

Ini rumah tahanan bagi kelima tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya


Selasa, 14 Januari 2020 / 19:07 WIB
Ini rumah tahanan bagi kelima tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya y


Reporter: Ahmad Ghifari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya Kuasa Hukum Benny Tjokro Muchtar Arifin mengaku merasa janggal penetapan tersangka pada kliennya.

"Saya merasa aneh atas kejadian ini, apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik, dan dilanjutkan di pengadilan,"kata Muchtar Arifin.

Baca Juga: BUMN apresiasi penahanan Benny Tjokro oleh Kejagung

"Saya sangat kecewa, harusnya Jiwasraya yang bertanggung jawab atas semua ini, kita hanya sebatas mengeluarkan MTN sebesar Rp 680 miliar tahun 2015, penanganan ini sungguh aneh," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×