Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mengajukan MLT:
- Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
- Belum memiliki rumah sendiri Untuk renovasi rumah, dana yang dipergunakan hanya boleh untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri
- Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerja sama
Bagi masyarakat yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, berikut pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: BP Tapera sah diteken, Bank BTN bakal lebih ekspansif
- Peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerjasama (saat ini masih BTN), dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI checking. Pastikan Anda tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui
- Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerja sama kepada peserta yang mengajukan kredit
Baca Juga: Penyaluran KPR akan semakin tertekan di triwulan II