kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 10 Juni 2020 / 04:34 WIB
Ini prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Ilustrasi KPR bersubsidi. KONTAN/Baihaki/7/5/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memudahkan kepemilikan rumah bagi pekerja, pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki sebuah program. Namanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini ditujukan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan program ini bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah.

"Bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tanpa penambahan iuran," terang Utoh kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Kehadiran Tapera bisa bikin penyaluran kredit BTN makin kencang

KPR yang diberikan merupakan subsidi, sehingga bunga ditetapkan hanya sebesar 5% flat per tahun. Jangka waktu KPR bisa sampai 20 tahun.

Dikutip dari laman resmi Bank BTN yang menjadi bank mitra MLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan:

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif
- Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN

Kelengkapan dokumen pengajuan MLT:

- Formulir pengajuan kredit dilengkapi pasfoto terbaru pemohon & pasangan
- FC e-KTP/kartu identitas
- FC kartu keluarga FC surat nikah/cerai
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
- Fotocopy SK pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Rek. Koran 3 bulan terakhir FC NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat Keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Form permohonan MLT
- Surat pernyataan MLT
- Surat keterangan tidak memiliki rumah

Baca Juga: Mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji karyawan 2,5%

Cara mendaftar KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan ke Bank BTN:

- Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas loan service yang ada pada kantor cabang
- Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
- Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
- Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
- Menerima pencairan MLT

Sementara itu, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mengajukan MLT:
- Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
- Belum memiliki rumah sendiri Untuk renovasi rumah, dana yang dipergunakan hanya boleh untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri
- Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerja sama

Bagi masyarakat yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, berikut pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: BP Tapera sah diteken, Bank BTN bakal lebih ekspansif

- Peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerjasama (saat ini masih BTN), dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI checking. Pastikan Anda tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui
- Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerja sama kepada peserta yang mengajukan kredit

Baca Juga: Penyaluran KPR akan semakin tertekan di triwulan II

Sebagai informasi, program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, menyebut peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain. Pemanfaatan MLT BPJS Ketenagakerjaan juga sudah cukup luas. Bunga yang lebih rendah dan flat sebesar 5% jadi alasannya.

Baca Juga: Bank pelat merah pikul beban restrukturisasi kredit terberat

"Sampai dengan triwulan I 2020, realisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) mencapai Rp 1,1 triliun, untuk sekitar 5716 unit rumah," kata Utoh.

Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi Lewat BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×