Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebagai informasi, program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, menyebut peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain. Pemanfaatan MLT BPJS Ketenagakerjaan juga sudah cukup luas. Bunga yang lebih rendah dan flat sebesar 5% jadi alasannya.
Baca Juga: Bank pelat merah pikul beban restrukturisasi kredit terberat
"Sampai dengan triwulan I 2020, realisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) mencapai Rp 1,1 triliun, untuk sekitar 5716 unit rumah," kata Utoh.
Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi Lewat BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News