kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,89   6,14   0.68%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini poin revisi pemerintah soal asing bisa dapatkan HGB properti


Kamis, 10 Januari 2019 / 16:19 WIB
Ini poin revisi pemerintah soal asing bisa dapatkan HGB properti


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan kepemilikan properti untuk asing. Kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam revisi Undang Undang (UU) No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Publik (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, pelonggaran itu dalam bentuk hak pakai apartemen yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut sekaligus merevisi rencana pemerintah yang ingin memperbolehkan asing mendapatkan HGB.

"Untuk sementara hak pakai saja yang disamakan dengan HGB," jelas dia saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (9/1). Menurutnya, saat ini ketentuan hak pakai apartemen bagi asing belum jelas.

"Ya kan selama ini, orang asing boleh punya hak pakai. Tapi hak pakai selama ini tidak didefenisikan secara baik, ada hak pakai 5 tahun, 10 tahun. Sekarang, hak pakai kita perpanjang sama seperti HGB," jelas dia.

Menurut Sofyan, orang asing boleh membeli apartemen boleh hak pakai. Tapi untuk nilai pembelian properti bagi asing akan diatur kedepan lewat Peraturan Menteri. "Biar nanti asing tidak bisa miliki rumah dan apartemen yang murah," katanya.

Dengan pelonggaran itu Sofyan meyakini akan menggairahkan investasi di bidang properti. "Kenapa kita perlu? Karena Indonesia sudah globalisasi seluruh dunia lah. Jadi properti orang beli bermacam motif seperti ekspatriat dia perlu sebagai beli rumah dari pada dia sewa. Nanti setelah selesai pelulanh bisa dia jual," tutur dia.

"Pun jika seseorang punya uang dia ingin investasi di pasar modal di properti dimana-maana termasuk rumah. Jadi dia nggak tinggal disini tapi bagian dari global protofolio," lanjut dia.

Maka itu, pelonggaran ini akan masuk dalam revisi UU PA agar adanya kepastian hukum. Sehingga, jika asing ingin investasi di properti akan terjamin. Pemerintah juga tidak khawatir jika aturan ini disebut pro asing.

Jika industri properti menarik, maka 160 industri lainnya juga ikut naik seperti industri baja, semen, furnitur, dan batu bata. Ini property luar biasa dampak ikutannya. "Jadi, jangan lihat itu parsial, tapi ini akan menciptakan peluang ekonomi yang luar biasa," tegas Sofyan.

Apalagi, yang namanya membeli properti di Indonesia juga tidak bisa dibawa ke luar negeri. "Kita hanya fasilitasi adanya kepastian hukum untuk investasi," ujar Sofyan.

Selain membahas soal kepemilikam properti untuk asing, revisi UU ini juga akan memperkenalkan hal yang baru. Misalnya, kepemilikan suatu bangunan diatas tanah dan dibawah tanah layaknya LRT dan MRT.

Begitu juga mengatur, sampai mana hak seseorang kalau menyewa tanah dan sampai lantai berapa orang bisa bangun properti. Pun juga jika ada sengketa, RUU ini akan mengedepankan mediasi.

"Bank tanah juga akan kami atur, pokoknya semua prinsip-prinsip tanah modern kita perkenalkan," tutup dia. Adapun baik pemerintah dan DPR telah sepakat revisi UU ini akan selesai sebelum masa anggota DPR berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×