kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini poin revisi pemerintah soal asing bisa dapatkan HGB properti


Kamis, 10 Januari 2019 / 16:19 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo

Maka itu, pelonggaran ini akan masuk dalam revisi UU PA agar adanya kepastian hukum. Sehingga, jika asing ingin investasi di properti akan terjamin. Pemerintah juga tidak khawatir jika aturan ini disebut pro asing.

Jika industri properti menarik, maka 160 industri lainnya juga ikut naik seperti industri baja, semen, furnitur, dan batu bata. Ini property luar biasa dampak ikutannya. "Jadi, jangan lihat itu parsial, tapi ini akan menciptakan peluang ekonomi yang luar biasa," tegas Sofyan.

Apalagi, yang namanya membeli properti di Indonesia juga tidak bisa dibawa ke luar negeri. "Kita hanya fasilitasi adanya kepastian hukum untuk investasi," ujar Sofyan.

Selain membahas soal kepemilikam properti untuk asing, revisi UU ini juga akan memperkenalkan hal yang baru. Misalnya, kepemilikan suatu bangunan diatas tanah dan dibawah tanah layaknya LRT dan MRT.

Begitu juga mengatur, sampai mana hak seseorang kalau menyewa tanah dan sampai lantai berapa orang bisa bangun properti. Pun juga jika ada sengketa, RUU ini akan mengedepankan mediasi.

"Bank tanah juga akan kami atur, pokoknya semua prinsip-prinsip tanah modern kita perkenalkan," tutup dia. Adapun baik pemerintah dan DPR telah sepakat revisi UU ini akan selesai sebelum masa anggota DPR berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×