Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid ini diundangkan pada 11 Juli 2024.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan bahwa pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis Pasal 3 ayat (1) dikutip Jumat (12/7).
Baca Juga: Investasi Asing di IKN, Kepala Bappenas: Masih Wait and See
Kepala Otorita dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Pelaku usaha pelopor sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.
Baca Juga: Kemajuan Pembangunan IKN Tahap I Capai 84,9%
Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita IKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 atau pembayaran secara angsuran.
Selain itu, adanya pengaturan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat. Kepala Otorita melakukan inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
Nantinya, besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Perpres ini juga memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.
Baca Juga: Ini BPK Terkait Masalah Dalam Proyek IKN
Pertama, hak guna usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kedua, hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News