kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ini pertimbangan hakim tolak keberatan Setnov


Kamis, 04 Januari 2018 / 11:24 WIB
Ini pertimbangan hakim tolak keberatan Setnov


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap melanjutkan perkara korupsi e-KTP terhadap Eks Ketua Golkar, Setya Novanto.

Pasalnya, majelis hakim sepakat untuk tidak menerima eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum Setya Novanto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan JPU Telah memenuhi ketentuan syarat formil dan materil dan sah menurut hukum. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kepada Setya Novanto," ungkap Ketua Majelis Hakim Yanto dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (4/1).

Dalam pertimbangannya, majelis sependapat dengan dalil JPU yang menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materi sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Terlebih terkait adanya beberapa perbedaan surat dakwaan Setya Novanto dengan dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong, majelis kembali menguatkan dalil JPU. Alasannya, yang menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini adalah surat dakwaan atas nama Setya Novanto.

Sehingga tidak relevan jika penasihat hukum memberikan penilaian terhadap surat dakwaan lainnya. Kemudian, terkait uang yang diterima Setya Novanto US$ 7,3 juta, yang dianggap tidak termuat dalam audit perhitungan kerugian negara, menurut majelis hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

Dengan demikian, hal itu perlu adanya pembuktian lebih lanjut. Kemudian terkait nama-nama yang hilang, seperti Ganjar Pranowo dan Yasona Laoly dalam dakwaan Setya Novanto, majelis berpendapat tidak menjadikan status hukum terdakwa (Setya Novanto) menjadi hilang.

Lagipula, nama-nama tersebut sudah disebutkan dalam persidangan Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Sehingga tidak menjadikan surat dakwaan kabur dan tidak jelas.

Setelah mendengar putusan sela dari majelis tersebut, Setya Novanto mengatakan, siap untuk menjalani proses persidangan secara kooperatif. "Saya hormati putusan majelis dan siap akan menjalani sidang selanjutnya dengan kooperatif," ungkapnya dalam sidang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×