Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri. Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Penyesuaian masa karantina sebelumnya selama tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan pemangkasan masa karantina tidak berlaku bagi yang belum mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Dalam poin kedua, tertulis aturan masa karantina WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai berikut:
- Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
- Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Baca Juga: Kemenkes: Antisipasi Lonjakan kasus Covid-19, 12,4 Ton Suplai Oksigen Telah Disiapkan
Pintu masuk kedatangan internasional
Adapun pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional sebagai berikut:
1. Bandara
- Bandara Soekarno-Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara Sam Ratulangi
Sebagai informasi, Bandara Ngurah Rai akan kembali dibuka secara bertahap mulai 4 Februari 2022.
2. Pelabuhan
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimanta Utara
3. Pos lintas batas negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
Baca Juga: Belajar dari Delta, Kemenkes Siapkan Kecukupan Obat dan Oksigen
Daftar lokasi karantina terpusat
Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat karantina terpusat, dengan layanan mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri, bahan habis pakai, dan biaya RT-PCR. Lokasi karantina terpusat ditentukan untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
- DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
- Rusun Daan Mogot
- Rusun Penggilingan Pulogebang
- Jawa Timur
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kmeenterian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici
- Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotal Fave
- Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
- Manado
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
- Batam
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya
- Asrama Haji Shelter
- Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
- Tanjung Pinang
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang Shelter
- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Nunukan
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
- Entikong
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
- Aruk
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
- Motaain
- Rusun Yonif RK 744/SYB
Baca Juga: WHO: Banyaknya Volume Limbah Medis COVID-19 Membahayakan Kesehatan
Sebagai informasi, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan untuk kelompok berikut:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Untuk tes ulang RT-PCR, dapat dilakukan saat kedatangan, hari ke-6 karantina bagi yang melakukan karantina durasi 7x24 jam atau hari ke-4 bagi yang melakukan masa karantina dengan durasi 5x24 jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Penyesuaian Masa Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Penulis: Mela Arnani
Editor: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News