kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.061   77,00   1,10%
  • KOMPAS100 1.056   15,23   1,46%
  • LQ45 830   13,06   1,60%
  • ISSI 214   1,28   0,60%
  • IDX30 423   7,14   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   8,21   1,64%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,77   0,62%
  • IDXQ30 141   2,14   1,54%

DJP Sebut Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak Besar Telah Tercapai


Senin, 12 Februari 2024 / 15:36 WIB
DJP Sebut Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak Besar Telah Tercapai


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) melaporkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak Besar dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 telah terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Agus Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/2).

"Kepatuhan Wajib Pajak untuk SPT Tahunan 2022 yang disampaikan di tahun 2023 di semua KPP di lingkungan Kanwil LTO juga tercapai," kata Agus.

Agus menyebut, terdapat 884 Wajib Pajak yang wajib lapor SPT Tahunan telah melaksanakan kewajibannya. Begitu juga dengan 1064 Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang juga telah melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga: Ekonomi Global Tak Menentu, DJP Cermati Setoran Wajib Pajak Besar di 2024

Tidak hanya pelaporan SPT Tahunan 2022 yang tercapai, penerimaan pajak dari Kanwil LTO juga kembali surplus.

Hingga 31 Desember 2023, penerimaan perpajakan dari Kanwil LTO tercatat sebesar Rp 584,23 triliun. Ini setara 101,75% dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 atau 108,98% dari target APBN 2023.

Realisasi penerimaan ini tumbuh sebesar 11,09% atau sebesar Rp 58,33 triliun dari penerimaan tahun lalu.

Agus menyampaikan, suksesnya penerimaan ini didukung oleh tercapainya semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam memenuhi target penerimaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.

Baca Juga: Kenaikan Utang Pemerintah Tak Sebanding Peningkatan Tax Ratio

Ia menyebut, KPP yang berhasil mengumpulkan lebih dari 100% target penerimaan adalah sebagai berikut:
Pertama, KPP WP Besar Satu mencapai 100,91% dari target Perpres 75/2023 dan 108,11% dari target APBN.
Kedua, KPP WP Besar Dua mencapai 101,43% dari target Perpres 75/2023 dan 104,48% dari target APBN.
Ketiga, KPP WP Besar Tiga mencapai 103,75% dari target Perpres 75/2023 dan 112,75% dari target APBN.
Keempat, KPP WP Besar Empat mencapai 100,73% dari target Perpres 75/2023 dan 111,23% dari target APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×