Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Insentif bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk beberapa sektor dicabut pada tahun ini. Ini seiring dengan pemangkasan pagu anggaran fasilitas tersebut pada.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri tertentu Tahun Anggaran 2017, pemerintah menetapkan pagu anggaran sebesar Rp 454 miliar. Pagu anggaran tersebut juga lebih rendah dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 579 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, lebih rendahnya pagu anggaran bea masuk yang ditanggung pemerintah pada tahun ini karena melihat dari realisasi anggaran tahun lalu yang juga jauh lebih rendah dibanding pagunya.
"Angkanya (pagunya) lebih kecil karena realisasinya tidak semuanya habis sehingga kami jadikan referensi untuk 2017," kata Heru di Kantor Pusat Kemkeu, Kamis (12/1).
Heru mengaku lupa angka realisasi anggaran bea masuk yang ditanggung pemerintah pada tahun lalu. Namun Heru membantah rendahnya realisasi anggaran itu karena birokrasi yang sulit. Dengan pagu yang lebih rendah di tahun ini, pihaknya berharap realisasi pagu anggaran insentif itu akan lebih baik di tahun ini.
Dalam PMK itu, beberapa sektor industri yang mendapat fasilitas bea masuknya ditanggung pemerintah, yaitu pembuatan polyester dan kaca film, pembuatan kosmetik, pupuk borate, benangan filamen, manan anak, kemasan kaleng dan tutup botol, hingga kereta api.
Namun, dalam PMK itu pemerintah juga mencabut beberapa sektor sehingga kini bea masuknya tak lagi ditanggung oleh pemerintah. Beberapa diantaranya, yaitu bahan baku pakan ternak, pembuatan balpoint, pembuatan katalis, pembuatan komponen pesawat terbang, sarung tangan, dan komponen dan peralatan pabrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News