kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi bea masuk dipangkas, ini daftarnya


Kamis, 12 Januari 2017 / 20:02 WIB
Subsidi bea masuk dipangkas, ini daftarnya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tahun 2017, pemerintah masih memberikan fasilitas kepabenan berupa bea masuk (BM) yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor industri tertentu. Namun, kini pemerintah kian selektif memberikan fasilitas itu. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri tertentu Tahun Anggaran 2017. Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2016 dan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2017 mendatang.

Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan bahwa barang dan bahan yang bea masuknya ditanggung pemerintah yaitu merupakan barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% dan dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Kemudian barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan atau bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan atau bea masuk tindakan pembalasan dan barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Dalam PMK itu, beberapa sektor industri yang mendapat fasilitas bea masuknya ditanggung pemerintah, yaitu pembuatan polyester dan kaca film, pembuatan kosmetik, pupuk borate, benangan filamen, manan anak, kemasan kaleng dan tutup botol, hingga kereta api.

Namun, dalam PMK itu pemerintah juga mencabut beberapa sektor sehingga kini bea masuknya tak lagi ditanggung oleh pemerintah. Beberapa diantaranya, yaitu bahan baku pakan ternak, pembuatan balpoint, pembuatan katalis, pembuatan komponen pesawat terbang, sarung tangan, dan komponen dan peralatan pabrik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, daftar sektor yang bea masuknya ditanggung pemerintah pada tahun ini telah didasarkan atas pembahasan dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait yang menjadi pembina sektor. "Dengan komunikasi yang baik antara pagunya dengan realisasinya kami harapkan optimal," kata Heru saat ditemui di Kantor Kemkeu, Kamis (12/1).

Lebih lanjut menurutnya, beberapa sektor yang bea masuknya tak lagi ditanggung pemerintah juga atas pertimbangan dari pembina sektor tersebut. Heru bilang, bisa jadi sektor-sektor itu juga telah memanfaatkan insentif kepabeanan yang lain misalnya yang berasal dari Free Trade Agreemnet (FTA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×