kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan lengkap Ditjen Pajak soal skema 4 tarif PPN dalam RUU KUP


Kamis, 02 September 2021 / 14:16 WIB
Ini penjelasan lengkap Ditjen Pajak soal skema 4 tarif PPN dalam RUU KUP
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Kemudian, tarif 7% atas jasa tertentu untuk menjaga jasa terkait tetap berkualitas dan terjangkau. Misalnya jasa pendidikan dan angkutan penumpang.

“Terhadap BKP dan/atau JKP yang dikonsumsi masyarakat banyak diberikan tarif PPN lebih rendah dari tarif normal dan bagi masyarakat kecil dikompensasi dengan pemberian subsidi,” kata Neilmaldrin.

Ketiga, higher rate sebesar 15%-25% untuk barang yang tergolong mewah/sangat mewah seperti rumah dan apartemen mewah, pesawat terbang, dan yacht. Selain itu, tarif tersebut juga bakal berlaku bagi barang mewah lainnya seperti tas, sepatu, arloji, dan berlian.

Tujuan pemerintah mengajukan adanya higher rate PPN untuk memberikan keadilan atas barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi kelas atas atau kaya raya.

“Pengenaan tarif akan lebih tinggi untuk konsumsi barang mewah atau sangat mewah, sedangkan untuk BKP dan/atau JKP tertentu seperti bahan pangan kebutuhan dasar rumah tangga dan jasa pendidikan akan dikenakan tarif lebih rendah,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Pemerintah usulkan 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25%

Keempat, final rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu. Misalnya, pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha maksimal Rp 1,8 miliar per tahun cukup setor PPN 1% dari peredaran usahanya.

Ketentuan PPN Final juga dirancang untuk PKP dengan kegiatan usaha tertentu seperti produk pertanian karena tidak memiliki pajak masukan.

Di sisi lain, Neilmaldrin menyampaikan ketentuan mengenai BKB/JKP tertentu beserta tarifnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan bunyi Pasal 44E RUU KUP.

“Sampai dengan saat ini, RUU KUP sedang dalam proses pembahasan bersama DPR serta seluruh pemangku kepentingan seperti asosiasi, akademisi, pengusaha, dan masyarakat lainnya,” ucap Neilmaldrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×