kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,38   7,78   0.78%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan lengkap Bareskrim kasus pembobolan 14 bank oleh direksi SNP Finance


Senin, 24 September 2018 / 20:22 WIB
Ini penjelasan lengkap Bareskrim kasus pembobolan 14 bank oleh direksi SNP Finance
Gelar barang bukti dan tersangka SNP Finance


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri menahan lima orang tersangka yang merupakan jajaran direksi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim Polri, Gambir, Senin (24/9).

Kelima orang itu adalah DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manajer Akuntansi) dan AS (Asisten Manajer Keuangan).

Sementara ada tiga orang masih dalam pengejaran (DPO) adalah LC, LD, SL yang merupakan pemegang saham dan yang membuat dan merencanakan piutang fiktif dari data list konsumen PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).

Orang-orang tersebut diduga merencanakan dan memanipulasi daftar piutang konsumen Columbia. Sementara PT. SNP Finance sendiri perusahaan pemberi biaya yang masih dalam satu group yang sama.

Daniel mengatakan bahwa daftar nama konsumen yang melakukan pembelian kredit tersebut dimanipulasi oleh PT. SNP dengan menambahkan, menggandakan dan menggunakannya berkali-kali sebagai jaminan kepada beberapa Bank. Piutang fiktif tersebut yang dijaminkan kepada pihak Bank untuk melakukan pinjaman kredit.

“Modus yang dilakukan oleh SNP yaitu menambahi, menggandakan, atau menggunakan berkali-kali daftar piutang ini sehingga kreditur mengeluarkan sebesar apa yang mereka minta sesuai dengan daftar yang diberikan SNP kepada bank sebagai kreditur,” ujar Daniel

Berdasarkan indikasi tersebut, tindak pidana yang dilanggar oleh tersangka adalah pemalsuan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Terjerat pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti terdiri dari, perjanjian kredit antara Bank Panin dengan PT. SNP Finance, Jaminan Fidusa piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan laporan keuangan in house periode 2016-2017 PT. SNP Finance.

Pengejaran tersangka tersebut sebelumnya berdasarkan laporan salah satu Bank yang merasa dirugikan ke Bareskrim. Bank Panin sebagai salah satu kreditur dari PT SNP Finance melaporkan mengalami kerugian senilai Rp 450 miliar.

SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit Modal Kerja dan fasilitas kredit Rekening Koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai September 2017 dengan plafon yang telah diberikan kepada debitur sebanyak Rp 425 miliar.




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×