kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini pekerjaan rumah bagi dirjen pajak yang baru


Selasa, 15 Oktober 2019 / 17:17 WIB
Ini pekerjaan rumah bagi dirjen pajak yang baru
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Pene


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan depan pemerintah akan mengumumkan kabinet baru. Kemungkinan besar pula Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Minggu (20/10) atau pekan depan akan menentukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru. 

Kontan.co.id mencatat banyak pekerjaan rumah bagi Dirjen Pajak periode 2020-2024. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret, Kemkeu Klaim Arus Kas Masih Aman

Pertama, Dirjen Pajak terpilih mempunyai tanggung jawab mengejar setoran pajak yang selama periode lima tahun lalu tidak pernah mencapai target. Ambil contoh penerimaan pajak sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 1.315,93 triliun atau hanya 92,41% terhadap target tahun lalu.

Di sisi lain, penerimaan pajak yang ditargetkan tumbuh sampai 19% pada tahun 2019, malah sebaliknya. Catatan sumber Kontan.co.id, sampai dengan 7 Oktober 2019 penerimaan pajak malah terkontraksi 0,31% secara tahunan dengan pencapaian Rp 912 triliun.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, penerimaan pajak yang melandai terjadi lantaran kondisi perekonomian domestik yang sedang melemah. Sehingga pekerjaan rumah bagi Dirjen Pajak selanjutnya adalah memperluas basis pajak.

Dalam lima tahun kebelang Prastowo, menilai tidak ada perluasan basis pajak selain tax amnesty yang mampu menggenjot penerimaan pajak secara signifikan.

Pemerintah sebelumnya merambah potensi pajak ekonomi digital dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, namun akhirnya pemerintah mencabut PMK tersebut.

“Sekalipun perluasan basis pajak mau dikejar banyak kisruh. Di sisi lain pertumbuhan ekonomi butuh insentif fiskal,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (15/10).  

Baca Juga: Huawei terus lakukan edukasi dan sosialisasi teknologi jaringan 5G

Prastowo menambahkan sistem informasi dan teknologi (IT) perpajakan saat ini belum mampu mendukung performa pajak. Sehingga jumlah kepatuhan Wajib Pajak (WP) belum maksimal.

Di sisi lain, Prastowo bilang pemerintah perlu memaparkan outlook arah kebijakan ekonomi lebih jelas yang sifatnya terobosan sebagai suatu kebijakan. Bahkan menurutnya Presiden pun seharusnya memberikan roadmap dalam lima tahun ke depan.  

Catatan Kontan.co.id selanjutnya adalah Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang belum juga rampung, sehingga menjadi warisan untuk Dirjen Pajak berikutnya.

Prastowo mengatakan RUU KUP merupakan pintu masuk untuk reformasi perpajakan. “Dalam RUU KUP terdapat perbaikan prinsip-prinsip pajak yang adil, perbaikan administrasi perpajakan, kelembagaan, dan payung hukum perpajakan,” tutur Prastowo.

Baca Juga: Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat

RUU KUP menjadi pedoman perpajakan di Indonesia, sehingga ketika belum juga diundangkan akan menghambat aturan yang lain sebut saja RUU Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penambahan Nilai (PPN).

Pratowo menjelaskan secara substansi Dirjen selanjutnya perlu menyesuaikan, penegakan hukum, penyelesaian hukum, dan kepastian hukum, serta penyederhanaan prosedural dalam beberapa hal yang harusnya jelas dalam KUP. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, Dirjen Pajak periode selanjutnya harus bisa berkoordinasi dan mendengar baik permasalahan dari dunia usaha, regulasi perpajakan harus jelas.

Kemudian melakukan pendekatan ke pengusaha guna membangun citra bahwasannya membayar pajak bukanlah momok bagi pengusaha.

“Seorang Dirjen perlu memiliki kualifikasi leadership yang baik, perlu memperjelas semua peraturan perpajakan yang selama ini cenderung multitafsif bagi pengusaha,” kata Suryadi.

Suryadi mengaku pengusaha pada dasarnya pengusaha ingin membayar pajak, tapi pendekatan dari pemerintah masih minim, makanya masih banyak kasus pajak perusahaaan yang naik ke Pengadilan Pajak.

Namun, Suryadi mencatat sekiranya 90% kasus di pengadilan pajak dimenangkan oleh pengusaha bukan pemerintah.

Baca Juga: Kenaikan restitusi berpotensi mengancam penerimaan pajak

Ekonom senior, Faisal Basri mengatakan Dirjen Pajak perlu memahami dan keilmuan makro ekonomi baik fiskal dan moneter karena posisi nomor satu di kantor Pajak tersebut sangat kompleks.

Tidak hanya itu, Dirjen Pajak perlu memiliki sikap keberanian dalam hal menertibkan dan menggali potensi penerimaan pajak dari WP yang belum muncul. 

Faisal menilai secepatnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dipisah dari Kementerian Keuangan. Di mana wacana tersebut, sebetulnya sudah tertuang dalam draf RUU KUP.

Namun Poin ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan pengusaha yang tidak menghendaki Ditjen Pajak diubah menjadi lembaga independen dengan tajuk Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) seperti yang diusulkan.

Baca Juga: Benarkah penerimaan pajak baru mencapai Rp 912 triliun hingga 7 Oktober?

“Secara gaji karyawan di DJP saja sudah berbeda dengan Direktorat Jenderal lainnya di Kemenkeu maupun kementerian lainnya, mereka paling besar, karena memiliki tanggung jawab yang lebih berat, oleh karenannya ya dipisah,” ujar Faisal.

Adapun CITA dan Apindo meramal ada lima calon terkuat yang mampu menduku kursi Dirjen Pajak. Pertama Awan Nurmawan Nuh, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Kedua, Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Ketiga, Lucky Alfirman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan. Keempat, Suahasil Nazar Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Kelima, Suryo Utomo, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×