kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pekerjaan rumah bagi dirjen pajak yang baru


Selasa, 15 Oktober 2019 / 17:17 WIB
Ini pekerjaan rumah bagi dirjen pajak yang baru
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Pene


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan depan pemerintah akan mengumumkan kabinet baru. Kemungkinan besar pula Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Minggu (20/10) atau pekan depan akan menentukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru. 

Kontan.co.id mencatat banyak pekerjaan rumah bagi Dirjen Pajak periode 2020-2024. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret, Kemkeu Klaim Arus Kas Masih Aman

Pertama, Dirjen Pajak terpilih mempunyai tanggung jawab mengejar setoran pajak yang selama periode lima tahun lalu tidak pernah mencapai target. Ambil contoh penerimaan pajak sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 1.315,93 triliun atau hanya 92,41% terhadap target tahun lalu.

Di sisi lain, penerimaan pajak yang ditargetkan tumbuh sampai 19% pada tahun 2019, malah sebaliknya. Catatan sumber Kontan.co.id, sampai dengan 7 Oktober 2019 penerimaan pajak malah terkontraksi 0,31% secara tahunan dengan pencapaian Rp 912 triliun.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, penerimaan pajak yang melandai terjadi lantaran kondisi perekonomian domestik yang sedang melemah. Sehingga pekerjaan rumah bagi Dirjen Pajak selanjutnya adalah memperluas basis pajak.

Dalam lima tahun kebelang Prastowo, menilai tidak ada perluasan basis pajak selain tax amnesty yang mampu menggenjot penerimaan pajak secara signifikan.

Pemerintah sebelumnya merambah potensi pajak ekonomi digital dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, namun akhirnya pemerintah mencabut PMK tersebut.

“Sekalipun perluasan basis pajak mau dikejar banyak kisruh. Di sisi lain pertumbuhan ekonomi butuh insentif fiskal,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (15/10).  

Baca Juga: Huawei terus lakukan edukasi dan sosialisasi teknologi jaringan 5G

Prastowo menambahkan sistem informasi dan teknologi (IT) perpajakan saat ini belum mampu mendukung performa pajak. Sehingga jumlah kepatuhan Wajib Pajak (WP) belum maksimal.

Di sisi lain, Prastowo bilang pemerintah perlu memaparkan outlook arah kebijakan ekonomi lebih jelas yang sifatnya terobosan sebagai suatu kebijakan. Bahkan menurutnya Presiden pun seharusnya memberikan roadmap dalam lima tahun ke depan.  




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×