kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pekerjaan rumah bagi dirjen pajak yang baru


Selasa, 15 Oktober 2019 / 17:17 WIB
Ini pekerjaan rumah bagi dirjen pajak yang baru
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Pene


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Catatan Kontan.co.id selanjutnya adalah Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang belum juga rampung, sehingga menjadi warisan untuk Dirjen Pajak berikutnya.

Prastowo mengatakan RUU KUP merupakan pintu masuk untuk reformasi perpajakan. “Dalam RUU KUP terdapat perbaikan prinsip-prinsip pajak yang adil, perbaikan administrasi perpajakan, kelembagaan, dan payung hukum perpajakan,” tutur Prastowo.

Baca Juga: Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat

RUU KUP menjadi pedoman perpajakan di Indonesia, sehingga ketika belum juga diundangkan akan menghambat aturan yang lain sebut saja RUU Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penambahan Nilai (PPN).

Pratowo menjelaskan secara substansi Dirjen selanjutnya perlu menyesuaikan, penegakan hukum, penyelesaian hukum, dan kepastian hukum, serta penyederhanaan prosedural dalam beberapa hal yang harusnya jelas dalam KUP. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, Dirjen Pajak periode selanjutnya harus bisa berkoordinasi dan mendengar baik permasalahan dari dunia usaha, regulasi perpajakan harus jelas.

Kemudian melakukan pendekatan ke pengusaha guna membangun citra bahwasannya membayar pajak bukanlah momok bagi pengusaha.

“Seorang Dirjen perlu memiliki kualifikasi leadership yang baik, perlu memperjelas semua peraturan perpajakan yang selama ini cenderung multitafsif bagi pengusaha,” kata Suryadi.

Suryadi mengaku pengusaha pada dasarnya pengusaha ingin membayar pajak, tapi pendekatan dari pemerintah masih minim, makanya masih banyak kasus pajak perusahaaan yang naik ke Pengadilan Pajak.

Namun, Suryadi mencatat sekiranya 90% kasus di pengadilan pajak dimenangkan oleh pengusaha bukan pemerintah.

Baca Juga: Kenaikan restitusi berpotensi mengancam penerimaan pajak

Ekonom senior, Faisal Basri mengatakan Dirjen Pajak perlu memahami dan keilmuan makro ekonomi baik fiskal dan moneter karena posisi nomor satu di kantor Pajak tersebut sangat kompleks.

Tidak hanya itu, Dirjen Pajak perlu memiliki sikap keberanian dalam hal menertibkan dan menggali potensi penerimaan pajak dari WP yang belum muncul. 




TERBARU

[X]
×