kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini loh, pajak-pajak yang dibebaskan Sri Mulyani untuk keperluan Covid-19


Kamis, 15 Juli 2021 / 06:15 WIB
Ini loh, pajak-pajak yang dibebaskan Sri Mulyani untuk keperluan Covid-19


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lonjakan kasus virus corona (Covid-19) menyebabkan kelangkaan beberapa barang yang digunakan untuk menangani Covid-19. Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan yang membebaskan pajak impor untuk menunjang pemenuhan kebutuhan kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomo4 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.

Lebih lanjut, PMK 92/2021 merujuk ketentuan dalam lampiran jenis barang yang mendapatkan fasilitas fiskal. Lantas, otoritas fiskal mengatur ada 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan.

Misalnya, impor oksigen, isotank, obat-obatan, PCR test, swab, termometer, hingga alat pelindung dini (APD) seperti masker.

Setali tiga uang, 26 jenis barang tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Baca Juga: Menkeu bebaskan pajak dan bea masuk untuk impor oksigen dan obat-obatan covid-19

“Bahwa untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19 serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan,” tulis sebagaimana bagian Menimbang PMK 92/2021.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, pemohon dapat mengajukannya melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. 

Nantinya, otoritas akan memberitahukan lebih lanjut tata cara perolehan fasilitas fiskal tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan mengimpor oksigen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Melonjaknya kasus virus corona membuat kebutuhan akan oksigen ikut melonjak. Impor juga ditujukan untuk persiapan bila ada lonjakan ke depan.

"Kami proses impor 40.000 ton oksigen liquid untuk digunakan ke depannya. Kami jaga-jaga, walau sebenarnya tidak butuh sebanyak itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (12/7).

Selanjutnya: Banyak yang mundur, pengusaha sebut vaksinasi gotong royong kehilangan momentum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×