Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.02/2021 tenang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19.
“Pembebasan pajak ini sebagai bentuk antisipasi lonjakan kebutuhan barang dalam penanganan Covid-19 serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang,” jelas Menkeu dalam aturan yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (14/7).
Baca Juga: Sri Mulyani sebut pemungutan PPh terhadap Google hingga Netflix segera terealisasi
Adapun lima kelompok barang yang dibebaskan bajak yaitu, peralatan medis, tes kit dan regen laboratoriun, virus transfer, obat (Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir dan Ritonavir), kemasan oksigen, dan alat pelindung diri (APD) termasuk masker N95.
Sedangkan, peralatan medis dan emasan oksigen terdiri dari lain oksigen, iso tank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yaitu 12 Juli 2021 dalam bunyi penggalan Pasal II PMK 92/2021.
Selanjutnya: Penerimaan PPh Badan masih kontraksi hingga akhir semester I 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News