kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini lima keunggulan omnibus law untuk sektor Koperasi dan UKM versi Menteri Teten


Senin, 09 Maret 2020 / 20:14 WIB
Ini lima keunggulan omnibus law untuk sektor Koperasi dan UKM versi Menteri Teten
ILUSTRASI. Menkop UKM Teten Masduki bersama pengusaha?UKM


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan, melalui rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law diharapkan sektor koperasi dan UKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan serta dapat menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Adanya Omnibus Law bidang Koperasi dan UMKM ini hadir agar kita bisa menyerap lapangan kerja yang ada 7 juta orang. Tapi aturan ini juga jangan sampai berdampak negatif ke koperasi dan UMKM,” Kata Teten, Senin (9/3).

Baca Juga: Sinergi dengan KPPU, Kemenkop dan UKM ingin bangun kemitraan usaha KUMKM sehat

Teten juga bilang, dalam aturan Omnibus Law tersebut, perlu mengatur terkait investasi yang masuk ke sektor UMKM dapat melalui sistem kemitraan. Sehingga, usaha-usaha yang kecil atau UMKM tidak kalah saing dengan usaha yang besar namun dapat bersinergi dan saling menguntungkan.

Meski masih tengah dalam pembahasan DPR, Teten menegaskan, lewat beleid sapu jagat itu, aturan koperasi dapat berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan jaman.

Beberapa poin penting terkait UMKM yang dibahas dalam Omnibus Law ini adalah memudahkan perizinan bagi UMKM yakni menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak pada lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL.




TERBARU

[X]
×