kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.163   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.559   -34,73   -0,46%
  • KOMPAS100 1.040   -10,36   -0,99%
  • LQ45 744   -12,17   -1,61%
  • ISSI 273   -1,59   -0,58%
  • IDX30 401   -0,83   -0,21%
  • IDXHIDIV20 487   -2,68   -0,55%
  • IDX80 116   -1,41   -1,20%
  • IDXV30 139   0,63   0,45%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,72%

Pajak Mobil Listrik, Indef Nilai Hambat Investasi di Tengah Harga BBM Terkerek


Selasa, 21 April 2026 / 16:59 WIB
Pajak Mobil Listrik, Indef Nilai Hambat Investasi di Tengah Harga BBM Terkerek
ILUSTRASI. Pembiayaan Kendaraan Listrik (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Intiative (INDEF GTI) mengkritisi langkah pemerintah memungut pajak mobil listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi saat ini.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan, pihaknya melihat hal ini sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo untuk elektrifikasi kendaraan nasional.

"Di saat insentif masih diperlukan agar mobil listrik diadopsi lebih luas, pencabutan kepastian bebas pajak dalam peraturan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik," paparnya dalam siaran pers, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Biaya Haji Bengkak Rp 1,77 Triliun, Ini Sumber Anggaran Penutupnya

Di satu sisi, lanjut Andry, Prabowo secara tegas mendorong elektrifikasi kendaraan seluas-luasnya sebagai strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM yang harganya terus melambung tinggi.

Maka, Andry menilai ambisi ini membutuhkan satu hal yang mutlak, yaitu pasar domestik yang mampu menyerap produksi tersebut.

"Alih-alih memudahkan masyarakat membeli mobil listrik, Permendagri tersebut justru menambah rintangan dengan mencabut kepastian bebas pajak yang selama ini dinikmati oleh mobil listrik," jelas dia.

Pengaturan pajak mobil listrik tersebut kemudian diberikan kepada pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. 

Ketidakpastian aturan tersebut, menurut Andry, malah mengancam investasi kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir mencapai US$ 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 triliun dan masih akan terus meningkat. 

Ia memaparkan, kajian INDEF memperkirakan jika ekosistem mobil listrik terus dibangun, potensi tambahan bagi PDB Indonesia mencapai Rp 225 triliun serta menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru lewat pembangunan industri manufaktur dalam negeri pada 2030.

“Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam,” ungkap Andry.

Baca Juga: Minim Sosialisasi, Pengamat: Pengesahan UU PPRT Terlalu Tergesa

Sebagai rekomendasi, INDEF GTI mendorong pemerintah memperkuat insentif guna memperkokoh ekosistem mobil listrik untuk mengurangi ketergantungan dengan BBM. 

Andry mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, serta melanjutkan upaya untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran secara bertahap.

INDEF GTI mencermati bahwa Indonesia memiliki modal lengkap untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral kritis, pabrik baterai yang sudah beroperasi, pasar domestik yang besar, hingga ambisi Proyek Strategis Nasional (PSN) mobil listrik nasional. 

"Namun semua potensi ini bisa sia-sia apabila pemerintah sendiri yang mengirim sinyal kebijakan yang saling bertabrakan," pungkas Andry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×