kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini lima keunggulan omnibus law untuk sektor Koperasi dan UKM versi Menteri Teten


Senin, 09 Maret 2020 / 20:14 WIB
Ini lima keunggulan omnibus law untuk sektor Koperasi dan UKM versi Menteri Teten
ILUSTRASI. Menkop UKM Teten Masduki bersama pengusaha?UKM


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Poin selanjutnya, memudahkan perizinan bagi koperasi. Menurutnya, lewat RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pendirian koperasi akan dipermudah dan dapat didirikan minimal tiga orang.

Poin berikutnya, membangun kemitraan bagi UMKM yakni kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha kecil atau mikro melalui pembinaan dan pendampingan.

Baca Juga: Teten: UMKM bisa menjadi penyangga ekonomi di tengah merebaknya corona

Lalu, poin lainnya yang tertera dalam RUU Omnibus Law yakni kemudahan dalam akses pembiayaan. Di mana hal ini mengatur bagi kegiatan usaha mikro dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi dana khusus untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.

“Dalam Omnibus Law jug mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK,” tambahnya.

Dan poin terakhir yakni kemudahan dalam akses pasar yang memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×