kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini laporan sumbangan dana kampanye capres


Rabu, 16 Juli 2014 / 18:57 WIB
Ini laporan sumbangan dana kampanye capres
ILUSTRASI. Pantarlih Pemilu 2024 yang bertugas mendatangi rumah warga menggunakan tanda pengenal Pantarlih. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembukaan rekening sumbangan dana kampanye yang dilakukan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla rupanya berpengaruh banyak pada pencatatan keuangan dana kampanye calon itu. Hal itu terlihat dari jumlah halaman laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) tahap kedua pasangan tersebut yang mencapai lebih dari seribu halaman.

Pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, melaporkan dana kampanye yang dimuat dalam 10 halaman. Adapun pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan 1.008 halaman sumbangan dana kampanye.

Demikian yang terlihat dari LPDK tahap kedua capres-cawapres yang ditampilkan di website Komisi Pemilihan Umum (KPU). LPDK tersebut merupakan catatan keuangan yang masuk pembukuan dana kampanye kandidat mulai awal kampanye, 4 Juni 2014, hingga akhir masa kampanye, 5 Juli 2014.

Jumlah sumbangan tahap kedua yang diterima Prabowo-Hatta tercatat sebanyak Rp 108.022.763.304. Sumbangan tersebut berasal dari satu partai politik, yaitu Partai Gerindra, 42 penyumbang perorangan, satu penyumbang kelompok, dan 11 penyumbang dari badan usaha.

Sementara itu, yang diterima Jokowi-JK mencapai Rp 295.043.986.598. Penyumbangnya terdiri dari Jokowi, JK, sumbangan lima partai politik pendukung, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Ada pula sumbangan perseorangan yang dicatat dalam lebih dari 40.000 transaksi dan sumbangan dari 12 perusahaan.

Setelah penyampaian LPDK tahap kedua, pasca-pemungutan suara, KPU menetapkan laporan penggunaan dana kampanye oleh tim kampanye nasional paling lambat pada Jumat (18/7/2014) mendatang. Laporan tersebut akan diaudit oleh aditor publik yang telah ditunjuk KPU. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×