kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.429   9,00   0,05%
  • IDX 7.145   50,82   0,72%
  • KOMPAS100 1.041   11,33   1,10%
  • LQ45 812   9,65   1,20%
  • ISSI 224   1,18   0,53%
  • IDX30 424   4,52   1,08%
  • IDXHIDIV20 503   1,61   0,32%
  • IDX80 117   1,38   1,19%
  • IDXV30 119   0,21   0,18%
  • IDXQ30 139   1,27   0,92%

Ini alasan Puskaptis tak mau diaudit Persepi


Rabu, 16 Juli 2014 / 18:43 WIB
Ini alasan Puskaptis tak mau diaudit Persepi
ILUSTRASI. Cara Cek Plat Nomor Kendaraan via Aplikasi hingga Website Setiap Daerah Samsat. (KONTAN/Daniel Prabowo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) menolak diaudit oleh Perhimpunan Survei dan Opini Publik (Persepi) karena menganggap auditor tidak netral. Alasan tersebut langsung disampaikan oleh Direktur Eksekutif Puskaptis Husein Yazid kepada Persepi melalui pesan singkat.

"Kata mereka, kalau mau audit, yang mengauditnya juga harus transparan. Harus independen. Mereka menilai Persepi tidak independen karena mereka mempermasalahkan Saiful Mujani," kata Ketua Dewan Etik Persepi Hari Wijayanto saat konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (16/7) sore.

Selain itu, kata Hari, Husein juga beralasan baru mau diaudit seusai KPU mengumumkan keputusannya pada 22 Juli mendatang. Hari menilai, alasan-alasan yang diungkapkan Husein itu tidak tepat dan cenderung dipaksakan.

"Padahal, proses audit tidak harus tunggu KPU. Audit itu ilmiah dan profesional. Yang ingin dilihat dalam audit adalah proses dilaksanakannya hitung cepat, bukan hasilnya. Jadi, kami rasa tidak perlu juga membubarkan diri kalau hasilnya tidak sesuai KPU," ujar Hari.

Persepi melakukan audit kepada lembaga survei di bawah keanggotaannya karena hasil hitung cepat lembaga survei yang berbeda-beda dan sempat menimbulkan polemik. Dari tujuh lembaga survei, hanya Puskaptis dan Jaringan Survei Indonesia yang menolak untuk diaudit. Akhirnya, Persepi memutuskan untuk mengeluarkan dua lembaga itu dari keanggotaan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×