Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dinyatakan telah melanggar kode etik. Alhasil, kedua lembaga survei ini dicoret dari keanggotan perhimpunan survei opini publik Indonesia (Persepi).
Keputusan itu diambil karena kedua lembaga tersebut tidak bersedia membeberkan proses penghitungan quick count."Kalau prosesnya saja tak mau dibeberkan, bagaimana mau percaya hasilnya," kata Hari Wijayanto, Ketua Dewan Etik Persepi, di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Rabu (16/7).
Lebih lanjut, Hari menjelaskan jika semua dilakukan dengan benar dan mengikuti prinsip ilmiah, hasilnya pasti bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Dewan etik Persepi membentuk tim independen untuk melakukan audit atas polemik hasil quick count pemilihan presiden (pilpres) 2014. Tim audit terdiri dari Hari Wijayanto, Hamdi Muluk (Anggota Dewan Etik Persepi), Rustam Ibrahim (Ketua Badan LP3ES), Jahja Umar (Pakar Psikometri), Komarudin Hidayat (mantan ketua Panwaslu RI).
Selain mengaudit Puskaptis dan JSI, tim independen juga memeriksa lembaga survei lainnya yakni Network Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research Centre (SMRC), Indikator Politik, dan Poltracking.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News