kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.209   119,53   1,48%
  • KOMPAS100 1.140   20,72   1,85%
  • LQ45 817   20,52   2,58%
  • ISSI 288   2,69   0,94%
  • IDX30 427   11,67   2,81%
  • IDXHIDIV20 485   15,28   3,25%
  • IDX80 126   2,44   1,96%
  • IDXV30 134   1,06   0,79%
  • IDXQ30 136   4,26   3,24%

JSI dan Puskaptis terbukti langgar kode etik


Rabu, 16 Juli 2014 / 17:42 WIB
JSI dan Puskaptis terbukti langgar kode etik
ILUSTRASI. Promo McD Beli 1 Gratis 1 spesial edisi Valentine pada Selasa, 14 Februari 2023


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dinyatakan telah melanggar kode etik. Alhasil, kedua lembaga survei ini dicoret dari keanggotan perhimpunan survei opini publik Indonesia (Persepi).

Keputusan itu diambil karena kedua lembaga tersebut tidak bersedia membeberkan proses penghitungan quick count."Kalau prosesnya saja tak mau dibeberkan, bagaimana mau percaya hasilnya," kata Hari Wijayanto, Ketua Dewan Etik Persepi, di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Rabu (16/7).

Lebih lanjut, Hari menjelaskan jika semua dilakukan dengan benar dan mengikuti prinsip ilmiah, hasilnya pasti bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Dewan etik Persepi membentuk tim independen untuk melakukan audit atas polemik hasil quick count pemilihan presiden (pilpres) 2014. Tim audit terdiri dari Hari Wijayanto, Hamdi Muluk (Anggota Dewan Etik Persepi), Rustam Ibrahim (Ketua Badan LP3ES), Jahja Umar (Pakar Psikometri), Komarudin Hidayat (mantan ketua Panwaslu RI).

Selain mengaudit Puskaptis dan JSI, tim independen juga memeriksa lembaga survei lainnya yakni Network Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research Centre (SMRC), Indikator Politik, dan Poltracking.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×