kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JSI dan Puskaptis dikeluarkan dari anggota Persepi


Rabu, 16 Juli 2014 / 18:54 WIB
JSI dan Puskaptis dikeluarkan dari anggota Persepi
ILUSTRASI. Inilah Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Senin, 13 Februari 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/01/2023


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memutuskan untuk mengeluarkan Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dari keanggotaan. Kedua lembaga itu dikeluarkan karena dianggap melanggar kode etik.

Selain dikeluarkan, Persepi akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dua lembaga ini.

Nico Harjanto, Ketua Persepi mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal. "Kami pengurus baru tahu hasil keputusan, akan dilakukan rapat internal,"kata Nico, usai konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/7).

Dari pembicaraan internal yang sempat dilakukan memang ada keinginan untuk meneruskan ke KPU. Caranya adalah dengan memberi rekomendasi pada KPU untuk menegakkan peraturan. Lembaga survey yang  melaksanakan quick count harus mendaftarkan diri dan mendapat sertifikat dari KPU.

Menurut Nico, jika lembaga tersebut tidak bertanggung jawab, KPU bisa mencabut sertifikat yang telah diberikan. Dengan cara itu, berarti pencabutan berlaku sampai level daerah. Lembaga tersebut tak akan diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan survey lainnya.

Sementara, Rustam Ibrahim salah satu tim independen mengatakan dikeluarkannya dua lembaga itu, sudah cukup karena mereka akan mendapatkan sanksi moral. Masyarakat bisa menilai lembaga tersebut kredibel atau tidak untuk dipercaya.

Audit yang dilakukan oleh tim independen memeriksa proses penetapan sampel, pengambilan datan perhitungan quick count dan manajemen quick count.

Dari presentasi yang telah dilakukan dan validasi dari Dewan Etik. Maka disimpulkan bahwa semua lembaga survei yang memenuhi panggilan telah melakukan pengambilan sampel secara ilmiah. "Walaupun ada variasi cara tapi semua sudah ilmiah. Hasilnya juga variatif dengan selisih yang tidak banyak,"kata Hamdi Muluk.

Pengambilan data lapangan (hasil suara TPS) dibuktikan dengan struktur organisasi, nama relawan, nomor telepon, dokumentasi lapangan, juga bukti kehadiran relawan quick count dengan tanda tangan KPPS dan telah divalidasi oleh tim audit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×