kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,75   12,44   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000


Selasa, 01 September 2020 / 13:29 WIB
Ini kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000
ILUSTRASI. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. 

Pemberian tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona. 

Baca Juga: Ingat! Subsidi gaji, pekerja tidak harus buka rekening di bank BUMN

"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut. 

Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut? 

Kriteria penerima uang pulsa 

Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). 

Baca Juga: Jangan lupa, ini hari terakhir lapor rekening karyawan penerima BLT Rp 600 ribu

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut. 

Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut: 

  • Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan 
  • Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan 

Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.

Baca Juga: Kapan pemerintah akan buka lagi seleksi CPNS?

Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan. 

Ketentuan lain 

Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online. 

Baca Juga: Akan cair mulai hari ini, begini cara mudah cek BLT Rp 600 ribu

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas. Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Jihad Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×