Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan meluncurkan bantuan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai / BLT kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta per bulan. Setiap pekerja akan mendapat BLT Rp 600 ribu per bulan.
Presiden Jokowi dijadwalkan launching BLT Rp 600 ribu hari ini, Kamis (27/8/2020). Bersamaan itu, pemerintah akan transfer BLT Rp 600 ribu ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Baca juga: Obat alami darah tinggi bisa berasal dari 11 tanaman ini
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, ada sekitar 15,5 juta pekerja yang akan mendapatkan BLT Rp 600 ribu tersebut. Namun, pencairan BLT BPJS itu akan berlangsung bertahap.
Tahap awal, Kementerian Ketenagakerjaan baru mendapatkan data sebanyak 2,5 juta calon penerima BLT Rp 600 ribu. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data calon penerima BLT BPJS tersebut secara bertahap.
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan semua data calon penerima BLT Rp 600 ribu bisa diverifikasi sebelum akhir September 2020.
Bagaimana cara memastikan mendapat BLT Rp 600 ribu atau BLT karyawan tersebut? Simak caranya disini!
Bantuan Rp 600 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Syarat lain penerima BLT BPJS tersebut adalah menjadi peserta aktif di BP Jamsostek paling tidak per Juni 2020.
Baca juga: Ini cara menukarkan uang Rp 75.000, bisa dilakukan kolektif
Lalu, calon penerima bantuan Rp 600 ribu harus memiliki nomor rekening aktif di bank. Pasalnya, BLT karyawan itu akan langsung ditransfer ke penerima.
Agustus ini, BLT Rp 600 ribu untuk karyawan diberikan untuk periode bantuan Agustus dan September. Lalu, BLT karyawan untuk karyawan periode November-Desember akan dibayar September.
Dengan demikian, setiap pembayaran BLT BPJS, penerima mendapat transfer dana Rp 1,2 juta. Secara total, besaran bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan sebesar Rp 2,4 juta.
Untuk memastikan Anda akan mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak, cukup tanyakan langsung ke bagian HRD di kantor tempat Anda bekerja. Pasalnya, dalam penyaluran BLT karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah minta HRD setiap perusahaan berperan aktif.
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani ulang tahun, ini kadonya
HRD harus mengirimkan data karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BLT Rp 600 ribu. Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kementerian Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan transfer BLT BPJS tersebut ke penerima secara langsung.
Jadi, jika Anda merasa memenuhi persyaratan mendapatkan BLT BPJS, silakan tanyakan ke HRD di kantor apakah sudah didaftarkan ke BP Jamsostek atau belum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News