Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
- Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
- Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan
Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.
Baca Juga: Kapan pemerintah akan buka lagi seleksi CPNS?
Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.
Ketentuan lain
Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Baca Juga: Akan cair mulai hari ini, begini cara mudah cek BLT Rp 600 ribu
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas. Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Jihad Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News