Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah meluncurkan bantuan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai / BLT kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta per bulan. Setiap pekerja akan mendapat BLT Rp 600 ribu per bulan. Pelaporan rekening penerima BLT Rp 600 ribu harus dilakukan paling lambat 31 Agustus 2020.
Presiden Jokowi telah launching BLT Rp 600 ribu Kamis (27/8/2020). Bersamaan itu, pemerintah telah transfer BLT Rp 600 ribu ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Baca juga: Inggris permanenkan layanan aborsi di rumah dengan obat khusus
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, ada sekitar 15,5 juta pekerja yang akan mendapatkan BLT Rp 600 ribu tersebut. Namun, saat ini belum semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar sebagai calon penerima BLT Rp 600 ribu.
Hingga Kamis lalu, BPJS Ketenegakerjaan baru mendata sekitar 13,7 juta rekening pekerja calon penerima BLT Rp 600 ribu. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan nomor rekening bank penerima subsidi gaji adalah 31 Agustus 2020.
Adanya batas akhir pelaporan rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu ini untuk memberi kesempatan bagi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan memverifikasi dan validasi data calon penerima subsidi gaji.
Tahap awal, Kementerian Ketenagakerjaan baru mendapatkan data sebanyak 2,5 juta calon penerima BLT Rp 600 ribu. Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan semua data calon penerima BLT Rp 600 ribu bisa diverifikasi sebelum akhir September 2020.
HRD harus mengirimkan data karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BLT Rp 600 ribu paling lambat hari ini. Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kementerian Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan transfer BLT BPJS tersebut ke penerima secara langsung.
Bantuan Rp 600 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Syarat lain penerima BLT BPJS tersebut adalah menjadi peserta aktif di BP Jamsostek paling tidak per Juni 2020.
Baca juga: Depok berlakukan jam malam mulai hari ini, Senin 31 Agustus 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News