Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah mendapat perhatian dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah pusat mengingatkan agar rencana penarikan utang tersebut disertai perhitungan kemampuan fiskal dan risiko gagal bayar yang matang.
Purbaya mengatakan, persoalan utang pemerintah daerah tidak hanya berdampak pada pemerintah daerah yang bersangkutan. Jika terjadi gagal bayar, masalah tersebut berpotensi meluas hingga mengganggu kondisi fiskal pemerintah pusat.
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat merespons rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Ia mengatakan, hingga kini pemerintah pusat belum menerima pengajuan resmi dari Jakarta terkait rencana penerbitan surat utang tersebut.
"Dia belum mengirim surat ke kami secara resmi, jadi saya gak tahu sebetulnya," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Meski belum menerima pengajuan resmi, Purbaya meminta pemerintah daerah menghitung kemampuan fiskalnya secara matang sebelum memutuskan untuk menarik utang melalui penerbitan obligasi daerah.
Baca Juga: DPR Dorong Roadmap Kendaraan Listrik Guna Perkuat Industri Nasional hingga Ekspor
Menurutnya, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa utang pemerintah daerah dapat berubah menjadi persoalan nasional ketika pemerintah daerah mengalami gagal bayar.
Purbaya mencontohkan Brasil yang sebelumnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk menerbitkan surat utang secara terpisah dari pemerintah pusat.
Namun, kebijakan tersebut kemudian menimbulkan persoalan ketika sejumlah daerah mengalami gagal bayar.
"Kalau kita lihat pelajaran di Brazil dulu daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh mengambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Namun ketika default ramai-ramai yang tunjuk pusat juga," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat perlu mencegah agar persoalan utang pemerintah daerah tidak berkembang menjadi beban fiskal nasional.
"Begitu problem, itu jadi besar. Akhirnya negaranya jadi terganggu juga. Jadi itu yang kita cegah sebisa mungkin," imbuhnya.
Baca Juga: Rasio Utang Pemerintah Ditargetkan Maksimal 40,64% terhadap PDB pada 2027
Meski memberikan peringatan terkait risiko gagal bayar, Purbaya tidak menutup kemungkinan bagi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah.
Menurutnya, penerbitan obligasi daerah tetap dapat dipertimbangkan apabila memang terdapat kebutuhan pembiayaan dan pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.
"Nanti kita lihat seperti apa, tetapi basically hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ya ngapain pinjam? Tapi kalau butuh ya gak apa-apa pinjam aja," katanya.
Transfer ke daerah
Di sisi lain, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga tengah melakukan penyesuaian transfer ke daerah. Ia menegaskan dana bagi hasil (DBH) tetap disalurkan kepada pemerintah daerah, tetapi besarannya tidak selalu memenuhi permintaan pemerintah daerah.
"DBH-nya bukan gak keluar, tetapi gak sebesar yang dia minta. Karena ada kebijakan dari anggaran untuk memastikan kondisi APBN secara keseluruhan lebih baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














