kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini klarifikasi Menaker soal cuti haid dan melahirkan di UU Cipta Kerja


Jumat, 09 Oktober 2020 / 09:49 WIB
Ini klarifikasi Menaker soal cuti haid dan melahirkan di UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menaker mengklarifikasi isu bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti dan cuti melahirkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar isu bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti dan cuti melahirkan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantahnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020). 

Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan. 

Skema no work no pay atau yang lebih dikenal unpaid leave selama ini jadi kekhawatiran para pekerja, khususnya pekerja perempuan, apakah diterapkan di UU Cipta Kerja atau sebaliknya tetap mengacu pada aturan lama di UU Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Menteri Jokowi ramai-ramai luruskan berita miring terkait UU Cipta Kerja

Ida menjelaskan, bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan. 

Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari. Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003. 

Baca Juga: Menaker pastikan bantuan subsidi gaji tahap V telah disalurkan

"Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya," tegas Ida. 

Ida juga mengungkapkan alasan kenapa pemerintah dan DPR secara mendadak mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Ida mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus corona (Covid-19). 

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida. 

Baca Juga: Ini kata Menaker soal anggapan UU Cipta Kerja beri karpet merah ke pekerja asing

"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5? Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," sambung Ida. 

Meski begitu, Ida mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. Ia menyebutkan, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi. 

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucap Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×