kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini klarifikasi Menaker soal cuti haid dan melahirkan di UU Cipta Kerja


Jumat, 09 Oktober 2020 / 09:49 WIB
Ini klarifikasi Menaker soal cuti haid dan melahirkan di UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menaker mengklarifikasi isu bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti dan cuti melahirkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ida juga mengungkapkan alasan kenapa pemerintah dan DPR secara mendadak mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Ida mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus corona (Covid-19). 

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida. 

Baca Juga: Ini kata Menaker soal anggapan UU Cipta Kerja beri karpet merah ke pekerja asing

"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5? Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," sambung Ida. 

Meski begitu, Ida mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. Ia menyebutkan, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi. 

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucap Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×