Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan terkait poin tenaga kerja asing (TKA), dalam Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, nantinya TKA yang diperkerjakan di Indonesia hanya bagi jabatan dan waktu tertentu saja.
Ida menjelaskan TKA yang dipekerjakan juga wajib memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan ditempati. Tidak semua jabatan akan ditempati oleh TKA ditegaskan Ida.
Ida menepis bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja akan memberikan karpet merah kepada TKA yang diperkerjakan di Indonesia.
"Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati oleh TKA hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu. Jadi saya jelaskan menepis bahwa RUU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA, jadi jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," tegas Ida saat Diskusi Virtual Sosialisasi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pada Kamis (8/10).
Baca Juga: Ridwan Kamil sampaikan surat protes buruh tolak omnibus law ke Jokowi besok
Kemudian dijelaskan pula bahwa setiap pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang wajib disahkan oleh Pemerintah Pusat.
"Justru di situ lebih kuat pengaturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat, kalau dulu mungkin mengajukan secara tertulis sekarang secara jelas disebutkan disahkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya.
Adapun bagi pemberi kerja orang/perseorangan ditegaskan Ida dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban memandang bahwa di saat pandemi yang belum terlihat pasti kapan berakhir, dirasa tidak perlu adanya TKA.
Namun yang lebih penting lagi dijelaskannya Elly, perlu ada penjelasan terkait TKA seperti apa yang nantinya bisa diperkerjakan di Indonesia.
Baca Juga: Gedung Kementerian ESDM jadi sasaran pengunjuk rasa tolak omnibus law
"Tenaga kerja yang seperti apa yang dibawa masuk? Kalau yang ahli, dan transfer ilmu kepada buruh yang ada di perusahaan dan punya jangka waktu sah-sah saja," kata Elly.
Tak kalah penting, Elly menegaskan TKA yang diperkerjakan di Indonesia tersebut harus dipastikan tidak menempati posisi yang masih dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
"Tapi jangan mengambil lahan yang dapat dikerjakan oleh tenaga lokal karena kita tidak kekurangan tenaga kerja," tegas Elly.
Selanjutnya: Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News