kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020


Rabu, 07 Oktober 2020 / 20:19 WIB
Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Meski begitu, dia  mengatakan adanya pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian Indonesia. Melihat kondisi ini, dia pun berpendapat bahwa penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal.

Apalagi,  sesuai dengan PP 78/2019 , tahun 2021 seharusnya dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (7/10).

Baca Juga: Pemerintah siapkan modal awal sovereign wealth fund (SWF) Rp 75 triliun

Dia pun mengatakan Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020. Menurutnya, saran ini akan menjadi masukan untuk penetapan upah minimum tahun depan.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," jelas Ida.

Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga: Airlangga Hartarto tegaskan pemerintah tidak hapus upah minimum di UU Cipta Kerja

Adapun, seiring dengan pengesahan UU Cipta Kerja, Ida pun mengatakan tata cara penetapan upah minimum dan penetapan formulanya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Kami sudah melaporkan kepada pak presiden, pembahas peraturan pemerintah ini, kami akan menyertakan stakeholder ketenagakerjaan, dalam hal ini serikat pekerja dan serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili Apindo, Kadin dalam forum tripartit nasional," terangnya.

Selanjutnya: Kemnaker bahas kebutuhan hidup layak untuk dasar penetapan UMP 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×