kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini kata pengamat soal wajib lapor pajak deposito


Jumat, 13 Maret 2015 / 18:53 WIB
ILUSTRASI. Blibli - kontan kilas online


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Belum juga diimplementasikan, aturan Dirjen Pajak yang mewajibkan pelaporan pemotongan pajak bunga deposito dicabut. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo berpendapat, aturan dirjen pajak ini secara hukum memang tidak bisa dijalankan.

Menurut Prastowo, ada perbedaan antara Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan mengenai kerahasiaan data perbankan. Menurut Prastowo, celah yang sebenarnya masih bisa dilakukan Ditjen Pajak adalah akses data melalui analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melakukan analisis transaksi mencurigakan dan valid sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak dengan meminta ijin pembukaan rekening ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini akan lebih efektif dan fokus," terangnya, Jumat (13/3). Sebagai dasar hukum yang valid, presiden sebagai otoritas tertinggi bisa membuat Peraturan Presiden agar bisa menjembatani hubungan dan mekanisme kerja data nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×