Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Belum juga diimplementasikan, aturan Dirjen Pajak yang mewajibkan pelaporan pemotongan pajak bunga deposito dicabut. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo berpendapat, aturan dirjen pajak ini secara hukum memang tidak bisa dijalankan.
Menurut Prastowo, ada perbedaan antara Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan mengenai kerahasiaan data perbankan. Menurut Prastowo, celah yang sebenarnya masih bisa dilakukan Ditjen Pajak adalah akses data melalui analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melakukan analisis transaksi mencurigakan dan valid sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak dengan meminta ijin pembukaan rekening ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini akan lebih efektif dan fokus," terangnya, Jumat (13/3). Sebagai dasar hukum yang valid, presiden sebagai otoritas tertinggi bisa membuat Peraturan Presiden agar bisa menjembatani hubungan dan mekanisme kerja data nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News