kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Ini kata pengamat soal wajib lapor pajak deposito


Jumat, 13 Maret 2015 / 18:53 WIB
ILUSTRASI. Blibli - kontan kilas online


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Belum juga diimplementasikan, aturan Dirjen Pajak yang mewajibkan pelaporan pemotongan pajak bunga deposito dicabut. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo berpendapat, aturan dirjen pajak ini secara hukum memang tidak bisa dijalankan.

Menurut Prastowo, ada perbedaan antara Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan mengenai kerahasiaan data perbankan. Menurut Prastowo, celah yang sebenarnya masih bisa dilakukan Ditjen Pajak adalah akses data melalui analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melakukan analisis transaksi mencurigakan dan valid sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak dengan meminta ijin pembukaan rekening ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini akan lebih efektif dan fokus," terangnya, Jumat (13/3). Sebagai dasar hukum yang valid, presiden sebagai otoritas tertinggi bisa membuat Peraturan Presiden agar bisa menjembatani hubungan dan mekanisme kerja data nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×