kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa Hadi Poernomo terkait pajak BCA


Kamis, 12 Maret 2015 / 13:02 WIB
KPK periksa Hadi Poernomo terkait pajak BCA
ILUSTRASI. Ini 11 Manfaat Gula Merah untuk Kesehatan saat Dikonsumsi dengan Benar


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Dia dipanggil  terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada tahun 2003.

"HP diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Kamis (12/3). Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014.

Hadi yang menjadi Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi rasio kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh).

Pada 13 Maret 2014, Direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen Pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA. Pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas untuk mengubah kesimpulan menjadi menerima bukan menolak.

Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA. Atas perbuatan ini Hadi Poernomo diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 370 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×