Reporter: Adi Wikanto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menindak tegas para pengemplang pajak. Terbaru, Ditjen Pajak Jawa Barat (Jabar) I menggandeng kepolisian menangkap DS, Direktur CV TC di Bandung pada Rabu (11/3).
DS adalah tersangka utama penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam aktivitas perdagangan pupuk non subsidi di perusahaan. Perusahaan itu sudah memungut pajak, tapi tak menyetorkan ke negara. Pelanggaran ini menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jabar I, Adjat Djatnika, menjelaskan, kasus ini diketahui setelah aparat memeriksa surat pemberitahuan (SPT) PPN tahun pajak 2008-2012. Sebelum penangkapan, kantor pajak telah mengirimkan teguran. "Namun, wajib pajak tak kooperatif," kata Adjat, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3).
Nantinya, bila DS tak kooperatif, proses peradilan akan berlanjut hingga ke meja hijau dan penjara. Namun, jika DS mau melunasi utang pajak, bisa dibebaskan.
Sebelumnya, Ditjen Pajak Jabar I juga telah menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Kasusnya sama, penggelapan PPN, tapi dengan kerugian negara lebih besar, yakni Rp 12,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News