Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Alasanya, realisasi restitusi pajak yang tumbuh tidak sejalan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang malah tumbuh melambat.
Baca Juga: Begini strategi produsen kosmetik penetrasi pasar di 2020
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan sembari merevisi substansi PMK 117/2019, sebaiknya otoritas pajak menggantikan profil kepatuhan wajib pajak dengan compliance risk management (CRM) sehingga bisa lebih terukur.
Kemudian, memantau sejauh mana dana restitusi tersebut bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk perputaran uang dan usaha. Dengan demikian, relaksasi selalu dikaitkan dengan partisipasi wajib pajak baik atas partisipasi dalam kepatuhan maupun kontribusi ke penerimaan pajak.
“Menurut saya PMK percepatan restitusi tidak perlu dicabut. Pertimbangannya, bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak dari wajib pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Jumat (31/1).
Baca Juga: Sri Mulyani ungkapkan alasan Kemenkeu memperketat restitusi pajak
Meski begitu, Darusaalam menegaskan evaluasi yang dijalankan pemerintah terhadap beleid percepatan restitusi pajak, perlu mencantumkan pasal yang lebih tegas kepada penerima restitusi pajak untuk bisa dipertanggungjawabkan.
Secara umum, DDTC menilai relaksasi percepatan restitusi juga mencerminkan kepastian dan menjamin cash flow wajib pajak sehingga sinyal yang baik di tengah tekanan ekonomi.
“Di banyak negara juga kebijakan restitusi umumnya juga bukan sesuatu yang dipersulit termasuk dengan alasan bahwa agar Sember Daya Manusia (SDM) otoritas pajak bisa difokuskan untuk area lain,” ujar Darussalam.
Baca Juga: Kemenkeu akan evaluasi aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi di awal tahun 2020 terkait implementasi PMK Percepatan Restitusi. Hasil evaluasi ini bisa berdampak ke pencabutan PMK atau evaluasi substansi aturan insentif perpajakan tersebut.
Ada sejumlah catatan Kemenku atas implementasi restitusi pajak di tahun lalu yang menjadi basis evaluasi di tahun ini antara lain memperbaiki administrasi, pemeriksaan, dan monitoring yang lebih jelas.
“Percepatan restitusi ada kriteria sendiri seperti kepatuhan Wajib Pajak (WP). Pengaturan yang kita perbaiki, Artinya penerapan dan pelaksanaan restitusi, kalau pemerintah tetap mempercepat restitusi ini kontrolnya harus tetap berjalan,” kata Rofyanto kepada Kontan.co.id saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News