Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperketat pengembalian pajak atau restitusi pajak kepada Wajib Pajak (WP). Langkah ini diambil lantaran realisasi restitusi yang tumbuh tahun lalu tidak sejalan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tumbuh melambat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenku mencatat restitusi pajak sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 143,97 triliun. Angka tersebut tumbuh 18% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 118,05 triliun.
Baca Juga: Holding Period Berakhir, Dana Repatriasi Bebas Mencari Tempat Parkir
Bila dijabarkan, ada tiga alasan Ditjen Pajak memberikan restitusi kepada wajib pajak. Pertama, restitusi pajak dari pemeriksaan kantor pajak atau restitusi yang berjalan normal sebanyak Rp 87,97 triliun telah digelontorkan pada tahun lalu.
Kedua, percepatan restitusi untuk perusahaan dengan salah satu kriteria berorientasi ekspor senilai Rp 32 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam enam sampai tujuh bulan pertama di tahun 2019 pemerintah merasa restitusi pajak semakin tebal.
Baca Juga: Impor turun, pajak impor diperkirakan melandai
Sehingga pada November-Desember 2019, Kemenkeu menekan pengembalian pajak WP karena dinilai tidak cukup memberikan imbal balik terhadap penerimaan negara. Padahal, insentif perpajakan ini bertujuan untuk memperbaiki cash flow perusahaan.
“Tahun lalu banyak perusahaan berterima kasih, bilang belum pernah dapat restitusi cepat mereka tidak perlu minta-minta lagi. Namun ketika melihat dalam enam bulan kenaikan sangat besar padahal belum satu tahun. Ini menimbulkan alarm, ada kemungkinan ini abuse. Sehingga kita rem bukan untuk ijon,” kata Sri Mulyani, Kamis (30/1).